Maksim Kesopanan dalam Tindak Tutur Remaja di Romang Lompoa Kecamatan Bonto Marannu Kabupaten Gowa
Keywords:
maksim kesopanan, tindak tutur, pragmatik, bahasaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk tuturan remaja sebagai realisasi tindak tutur yakni maksim kesopanan menurut Geoffrey Leech yang terdapat dalam rapat pembentukan panitia turnamen futsal. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah keterangan yang dijadikan objek kajian, yakni setiap kata, dan kalimat dalam suatu interaksi antar remaja dalam pembentukan panitia turnamen futsal sebagai bentuk realisasi maksim kesopanan. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan teknik rekam dan teknik catat. Hasil penelitian pada tuturan Remaja Di Romang Lompoa menunjukkan bahwa jumlah tuturan remaja yang mematuhi maksim kesantunan Leech berjumlah 51 tuturan yang terdiri dari pematuhan terhadap maksim kebijaksanaan (tact maxim), maksim penerimaan atau penghargan (approbation maxim), maksim kebijaksanaan (generosity maxim), maksim kesederhanaan (modesty maxim), maksim kedermawanan (agreement maxim), dan maksim simpati (sympathymaxim).Sedangkan pelanggaran terhadap maksim kesantunan Leech berjumlah 3, yaitu tuturanmaksim penerimaan atau penghargan (approbation maxim).
References
Ardhiansyam, Hendry. 2012. Tindak Tutur Dan Pelanggaran Prinsip Kesopanan Dalam Kolom Komentar Artikel Kompasiana. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Astutik, Fitria. 2017. Pelanggaran Maxim Kesopanan pada Teks-teks Dialog Buku Echo 2. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Chaer, Abdul. 1995. Pengantar Semantik Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Djajasudarma, Fatimah. 2012. Wacana dan Pragmatik. Baandung:n Rafika.
M.S, Mahsun. 2007. Metode Penelitian Bahasa: Tahapan Strategi, Metode dan Tekniknya. Jakarta: Raya Grafindo.
Mattulada .1997.” Sketsa Pemikiran Tentang Kebudayaan, Kemanusiaan, dan Lingkungan Hidup” Hasanuddin University Press .
Morris. 1960. Vitruvius: The Ten Books on Architecture. USA: Dover Publication, Inc.
Oktavianus dan Revita, Ika. 2013. Kesantunan dalam Bahasa Minangkabau.
Sumatera Barat : Minangkabau Press.
Prabowo. (1996). Memahami Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Andi Offset.
Purwo. 1990. Pragmatik dan Pengajaran Bahasa. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Rustono. 1999. Pokok-pokok Pragmatik. Semarang CV. IKIP Semarang Press.
Searle, John R. 1969.Speech-Act. An essay in the Philosophy of Language.London: Cambridge University Press.
Sukmadinata. 2009. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosdakarya.
Tarigan. 2009.Pengkajian Pragmatik. Bandung: Angkasa.
Utorodewo, Felicia, dkk. 2007. Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
Verhaar, J.W.M. 1996. Asas-asas Linguistik Umum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Wijaya, Dika. 2015. Analisis Maksim dalam Tindak Tutur Para Anggota Club Motor Di Kabupaten Jember.Jember: Universitas Jember.
Wijana, I dewa putu. 1996. Dasar-dasar pragmatik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Yule, George. 1996. Pragmatik diterjemahkan oleh Wahyuni, Indah Fajar. 2006. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Date published articles:
Cite on this Journal:
Issue
Section
License & Copyright

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.