Strategi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga di Surabaya
Keywords:
KDRT, P2TP2A, Upaya, KegiatanAbstract
Penelitian ini membahas tentang upaya yang dilakukan lembaga P2TP2A dalam mencegah terjadinya KDRT selama pandemi Covid-19. Dengan menjabarkan strategi dan kegiatan yang dilakukan oleh P2TP2A selama pandemi Covid-19 hingga saat ini. Pemilihan strategi dan kegaitan menjadi fokus yang dicermati sebagai suatu pilihan dalam kondisi pandemi. Pilihan yang dipilih oleh anggota lembaga juga mempertimbangkan setiap aaspek didalam lembaga ataupun masyarakat. Penempatan pilihan itu juga didasarkan kepada pertimbangan yang logis dan beralasan. Semua itu sesuai juga dengan pendapat James Colleman tentang pemikiran pilihan rasional yang dikemukakan. Kondisi ini memaksa setiap upaya menjadi pilihan yang berharga dan bermakna dengan alasan tertentu. Untuk itu pelaksanaan penelitian ini dilakukan melalui metode kualitatif dan ditulis kembali menjadi deskripsi ilmiah. Dengan menggunakan teori James Colleman tentang Pilihan Rasional menjadi pisau bedah dalam penelitian ini. Hasilnya ada beberapa kegiatan dan upaya lembaga dalam mencegah KDRT yaitu penyuluhan kepada masyarakat tentang dan penanganan KDRT, konseling kepada perorangan yang akan membangun atau sudah berkeluarga, serta membantu penyelesaian KDRT yang sudah terjadin dan dilaporkan kepada lembaga. Hasil upaya dan kegiatan yang dilakukan ini menjadi sangat penting saat pandemi seperti saat ini dengan berdampak kepda mengurangi dan mencegah melonjaknya kasus KDRT dalam pandemi Covid-19. Dengan dasar bahwa upaya dan kegiatan yang dipilih itu mengoptimalkan semua aspek dan sumber daya yang dimiliki
References
Coleman, James. 2011. Dasar-Dasar Teori Sosial Foundation of Social Theory. Bandung: Musa Media
Farid, Muhammad. 2019. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women's Crisis Center. Sawwa: Jurnal Studi Gender. Vol 14 (2). Hlm 175-190.
Harnoko, Bambang. 2012. Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Mumazah: Jurnal Kajian Gender, Vol 2 (1). Hlm 181-188.
Hartati, Misriyani. (2013). Studi Tentang Upaya Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Timur)). Ejournal Fisip Unmul. Vol 1(3). Hlm 1094-1106.
Hasanah, Hasyim. 2013. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(1). Hlm 162.
James, Coleman. 2011. Dasar-Dasar Teori Sosial Foundation of Social Theory. Bandung: Musa Media
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Keputusan Presiden No 181 Tahun 1998. 1998. Jakarta. Presiden Republik Indonesia
Keputusan Presiden No 77 Tahun 2003. 2003. Jakarta. Presiden Republik Indonesia
Kolibonso, Rita Serena. (2018). Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol 5 (3). Hlm 35-44.
Muchsin. 2007. Peranan Putusan Hakim Pada Kekerasan dalam Rumah Tangga. Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun ke XXII No.260
Muhajarah, Kurnia. 2016. Kekerasan terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum dan Agama. Sawwa: Jurnal Studi Gender. Vol 11 (2). Hlm 127-146.
Pasalbessy, John. 2010. Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Solusinya. Jurnal Sasi. Vol 16 (3). Hlm 8-13.
Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.
Perempuan, Komnas. 2018. Lembar fakta dan poin kunci catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2018: Tergerusnya ruang aman perempuan dalam pusaran politik populisme.
Pratiwi, Meilinda. 2017. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Surabaya Dalam Menurunkan Angka Korban Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Diss Universitas Airlangga
Purwanti, Ani dkk. 2018. Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 47 (2). Hlm 138-148.
Rafikah, Rafikah. 2017. Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Menghapuskan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kota Bukittinggi. Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies, Vol 1 (2). Hlm 173-186.
Ritzer, George dkk. 2012. Teori Sosiologi Modern Edisi Revisi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Sari, Annisa Yuliana dkk. 2020. Ketidaksetaraan Gender sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan di Jepang. Journal of International Relations, Vol 6 (2). Hlm 358-367.
Sariyanti, Novia dkk. 2019. Pendampingan Perempuan Korban Tindak Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kota Palembang. Diss Universitas Sriwijaya.
Siregar, Risdawati. 2015. Urgensi Konseling Keluarga Dalam Menciptakan Keluarga Sakinah. Hikmah: Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam. Vol 2 (1). Hlm 77-91.
Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Sumera, Marchelya. 2013. Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis, Vol 1 (2). Hlm 44
Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Windriyati. 2015. Peran Masyarakat Lokal Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pekerjaan Sosial. Vol 11 (1). Hlm 75.
Downloads
Date published articles:
Cite on this Journal:
Issue
Section
License & Copyright
Copyright (c) 2022 Irma Oktaviani, Oksiana Jatiningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.